TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai gelagat Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang acap mengunjungi sebuah bank dalam beberapa hari ke belakang.
Melihat gelagat mencurigakan itu, PPATK langsung memutuskan untuk menyita safe deposit box milik Rafael Alun pada Kamis, 9 Maret 2023. Benar saja, di dalam safe deposit box Rafael Alun ditemukan uang sebesar Rp 37 miliar.
Kronologi terbongkarnya safe deposit box oleh PPATK itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan bersama Sri Mulyani kemarin, Sabtu, 11 Maret 2023.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia (Rafael) ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya temuan uang puluhan miliar tersebut. “Ya,” ujar Ivan. Namun Ivan enggan menjelaskan temuan tersebut lebih lanjut, seperti dikutip Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Setelah pemblokiran, PPATK kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum pembukaan safe deposit box tersebut. Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
Mahfud juga menyebut tindakan yang dilakukan Rafael sebagai praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan. Kecurigaan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.
“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.
Selanjutnya: PPATK bongkar safe deposit box